Lampung Utar - Seorang pria terduga pelaku pencurian hewan ternak inisial EP alias JIG (34) yang mengaku berprofesi sebagai petani warga Desa Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Sabtu sore 26/2/2022 sekira pukul 17.00 wib di ringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara.
Terduga EP ditangkap ditempat persembunyiannya Desa Tran SP 3 Kecamatan Tulung Selapan Kab. Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban Edy Purwanto (43) warga Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara. Minggu (27/2/2022).
Dikatakan oleh Kapolsek sesuai keterangan korban edy, saat itu peristiwa pencurian hewan ternak kambing miliknya diketahui pada sekitar pukul 06.30 wib hari Kamis 16/12/2021, oleh isteri korban Entin yang hendak memeriksa kandang ternak di belakang rumah, mendapati pintu kandang sudah dalam kondisi rusak terbuka dan seekor hewan ternaknya sudah hilang.
Melihat hal itu kemudian korban Entin melaporkan kepada suami (Edy) hingga selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Bunga Mayang.
"Melalui serangkaian penyelidikan, setelah kurang lebih dua bulan diketahui bahwa terduga pelaku berada di wilayah Ogan Ilir Sumsel, tim opsnal kita lansung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kini EP alias JIG telah kita amankan di Mapolsek Bunga Mayang untuk kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk barang bukti hasil kejahatan berupa satu ekor hewan ternak kambing betina telah di amankan lebih dahulu dari belantik/ pembeli "ujar Kapolsek Ipda Adeka(*).