Lampung Utara - Dua dari empat orang komplotan pelaku perampokan (Curas) menggunakan sebo ala-ala ninja, berhasil di bekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara bersama TEKAB 308 Sat Rekrim Polres Lampung Utara pada Jumat 25/2/2022 pukul 22.30 wib di sebuah rumah Dusun Taman Sari Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kab Lampung Utara.
Keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas menggunakan sejata api aktif saat hendak dilakukan penangkapan.
Komplotan ini melancarkan aksinya pada hari Jumat 25/2/2022 sekira pukul 20.30 wib, menimpa korban an.Deni Kusnadi (28) warga Dusun Muara Balak Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Diduga sebelum beraksi komplotan yang seluruhnya berjumlah empat orang ini lebih dahulu telah mengamati calon korban mangsanya.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan telah menangkap dan mengamankan dua orang teduga pelaku masing-masing inisial RP (30) warga Dusun Taman Sari Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan KSR (40) warga Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara Kab Lampung Utara, Sabtu 26/2/2022.
Mereka di tangkap disebuah rumah Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara berikut disita barang bukti berupa satu bilah Senjata Tajam Jenis Laduk bergagang Coklat bersarung Coklat, satu buah Senpi Rakitan jenis Revolver dengan 5 butir amunisi Aktif, tiga Unit HP Merk Nokia 105 warna hitam, Nokia 105 warna putih, satu unit HP Vivo Y1915, satu pasang Sepatu warna coklat, satu buah celana Jeans warna biru, ATM BRI, dua buah kunci roda, satu buah kunci leter T, satu unit motor honda 70 warna merah dan uang Tunai Rp 95.000, - (sembilan puluh lima ribu rupiah).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dikatakan oleh Kasatres AKP Eko, kronologis kejadian dan modus operandi (MO) yang dilakukan, saat korban sedang duduk dalam ruko/ warung tiba tiba di datangi empat orang tak dikenal memakai sebo (penutup wajah) lansung masuk melalui pintu samping.
"Salah seorang pelaku lansung menodongkan senjata api ke arah isteri korban (an.Sanaah), satu orang menodong suami korban, satu orang bertugas menunggu pintu di belakang dan satu orang yang lain masuk kedalam kamar mengambil tas kresek dilemari berisi uang tunai Rp 30 juta.
Setelah dapat, kemudian pelaku masih memaksa korban untuk menunjukan uang yang lain dan berhasil mengambil uang sejumlah Rp 10 juta di loker kasir warung.
Pelaku juga merampas handphone termasuk HP yang di pegang oleh korban asnaah dan barang barang lain dengan kerugian seluruhnya ditaksir Rp 50 Juta, setelah berhasil kedua korban di ikat oleh pelaku menggunakan tali jemuran dan kain gendongan bayi, kemudian kabur dan korbanpun melapor ke Polsek Sungkai Utara.
Lanjut Kasat, setelah mendapat laporan korban, tidak tarlalu lama unit res Polsek berhasil mengidentifikasi pelaku bersamaan dengan tim TEKAB 308 yang saat itu sedang berada di Kecamatan Sungkai Utara lansung melakukan pengejaran ke Dusun Taman Sari dan kurang lebih dua jam setelahnya kita berhasil menangkap RP dan KSR "ujar AKP Eko.
Saat hendak di lakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senpi, kita tidak mau megambil resiko dan terhadapnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, sementara dua orang pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran (DPO).
Kini kedua terduga pelaku sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang di lakukan pemeriksaan, "pungkasnya (*).